Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 akan segera diundangkan. Revisi ini baru saja dibahas dalam rapat bersama antara DPR dan KPU pada Minggu (25/8).
Rapat tersebut menyepakati revisi PKPU Pilkada 2024 terkait pencalonan kepala daerah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa PKPU hasil revisi akan diteken pada hari ini, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas PKPU Pilkada 2024 setelah adanya putusan MK. Putusan MK nomor 60 menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon (paslon) selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung paslon adalah mendapat suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Melalui putusan MK nomor 70, ditegaskan bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I tersebut hanya berlangsung selama lima jam. Namun, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Hal ini memantik protes dari elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain. Mereka meminta agar pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara ugal-ugalan tersebut dibatalkan. Akhirnya, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.