Jakarta – Dalam sebuah pertemuan yang penuh makna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menekankan urgensi menjaga kelancaran layanan publik di sektor transmigrasi selama masa transisi pergeseran tugas dan fungsi kementerian. Rini menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi harus melakukan pemetaan layanan yang ada untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa pergeseran tugas dan fungsi kementerian/lembaga selama masa transisi diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Rini saat bertemu dengan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (12/11).
Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih 2024-2029, terjadi transformasi tugas dan fungsi pada berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Transmigrasi. Peraturan Presiden No. 172/2024 menjadi dasar bagi optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi untuk mendorong agenda pembangunan nasional. Rini mengungkapkan bahwa Perpres ini memaksimalkan peran Kementerian Transmigrasi dalam transformasi pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Rini menegaskan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Transmigrasi, kualitas dan sistem merit harus diutamakan. Ia menekankan bahwa pemilihan pejabat ASN di Kementrans harus melihat kompetensi calon pejabat, sesuai dengan arahan Menteri Transmigrasi.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman, menyambut baik dukungan dari Kementerian PANRB. Ia menegaskan bahwa transformasi di bidang transmigrasi tidak hanya fokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan potensi produk unggulan daerah. Iftitah menegaskan pentingnya tata kelola organisasi dan kepegawaian yang agile dan akuntabel untuk memperoleh tujuan tersebut.