Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang mengundang perhatian, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terikat oleh batas waktu dalam menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Supratman menekankan bahwa Prabowo tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota ini akan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa Prabowo menginginkan agar pembangunan gedung-gedung penting seperti DPR/MPR dan DPD di kawasan IKN dapat segera dimulai. Pembangunan gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga menjadi prioritas utama, guna memastikan tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan dapat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, pembangunan gedung kementerian dan fasilitas tempat tinggal di IKN juga sedang dikebut untuk mendukung pemindahan ini. Supratman menegaskan bahwa tidak ada kendala yang menghambat penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. Proses ini berjalan sesuai rencana dan diharapkan dapat segera terealisasi.
Supratman juga menambahkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan mulai berlaku setelah Prabowo menerbitkan Keppres. Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, menunggu proses pemindahan ke IKN.