Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nusron memaparkan program 100 hari kerja yang akan menjadi fokus kementeriannya. Menurut Nusron, rapat ini diadakan pada saat yang tepat karena kementeriannya sedang memerlukan banyak masukan, terutama dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Nusron mengungkapkan bahwa ada delapan program utama yang akan menjadi target dalam 100 hari kerjanya. Kerangka acuan penyusunan RPJMN terdiri dari tiga elemen utama: RPJP Tahun 2025-2045 yang telah disahkan oleh DPR, visi-misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta masukan dari masyarakat.
Nusron menekankan pentingnya menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) agar lebih berkeadilan. Tujuannya adalah untuk mengarusutamakan pemerataan tanpa mengorbankan kesinambungan perekonomian.
Program kedua adalah menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit.
Nusron juga berkomitmen untuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat guna menghindari konflik dengan badan hukum di masa depan.
Inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif menjadi salah satu prioritas, dengan tujuan agar tanah tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah guna mencapai target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.
Nusron menargetkan pemenuhan 104 kantor pertanahan sebagai kabupaten/kota lengkap pada tahun 2024.
Koordinasi secara vertikal dan horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan integrasinya dengan online single submission (OSS) menjadi salah satu fokus utama.
Terakhir, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.