Jakarta – Dalam sebuah langkah yang menggugah perhatian, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengemukakan gagasan agar para pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan dari Istana Negara sebelum menuju negara tujuan. Inisiatif ini diharapkan menjadi simbol kuat kehadiran negara dalam melindungi dan mendukung para pekerja migran.
Gagasan ini menjadi salah satu sasaran utama Karding dalam 100 hari pertama masa jabatannya sebagai menteri. Ia menegaskan bahwa pelepasan PMI dari Istana Negara bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah deklarasi tegas bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja migran.
Selain itu, Karding juga menargetkan penyelesaian masalah internal terkait tata kelola di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebelumnya, kementerian ini dikenal sebagai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan layanan kepada para pekerja migran.
Sebagai langkah strategis lainnya, Karding mengusulkan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretariat Negara (Setneg) untuk membentuk satuan tugas khusus. Satuan tugas ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja migran, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.