Jakarta – Dunia teknologi dikejutkan oleh langkah berani Australia yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Undang-undang ini, yang pertama di dunia, disahkan oleh Senat pada Kamis malam (28/11) dan langsung menjadi pusat perhatian global.
Dalam waktu 12 bulan ke depan, aturan ini akan mulai diberlakukan. Perusahaan media sosial yang gagal mengambil “langkah yang masuk akal” untuk mencegah akses anak di bawah 16 tahun ke platform mereka dapat dikenakan denda hingga US$32 juta atau sekitar Rp507 miliar. Kebijakan ini memicu berbagai reaksi dari raksasa teknologi yang terkena dampaknya.
Meta, induk dari Facebook dan Instagram, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka “menghormati undang-undang yang diputuskan oleh Parlemen Australia.” Namun, Meta juga menyoroti kurangnya bukti yang mendasari undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai proses yang sudah ditentukan sebelumnya. Juru bicara Meta menawarkan saran tentang bagaimana sistem verifikasi usia dapat diimplementasikan untuk mematuhi aturan baru ini.
Snapchat, yang juga terpengaruh oleh undang-undang ini, menyatakan perhatian yang sama dengan Meta. Mereka menegaskan komitmen untuk selalu patuh dan mengikuti semua hukum dan regulasi yang berlaku di Australia. Snapchat berjanji untuk terus beradaptasi dengan perubahan regulasi demi menjaga keamanan pengguna muda mereka.
Sementara itu, juru bicara TikTok Australia menekankan bahwa keamanan komunitas, terutama anak muda, adalah prioritas utama mereka. TikTok berkomitmen untuk terus mengupayakan standar keamanan yang tinggi dan memastikan bahwa platform mereka aman bagi pengguna muda.