Minuman Manis Bakal Kena Cukai! Pengusaha Angkat Bicara!

1 min read

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai upaya untuk menurunkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyatakan dukungannya terhadap tujuan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini seolah-olah membebankan seluruh permasalahan PTM kepada produsen pangan olahan.

Adhi menjelaskan bahwa risiko PTM disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan, pengelolaan stres, serta pola konsumsi makanan dan minuman yang tidak seimbang. Ia menekankan bahwa tidak adil jika seluruh beban diletakkan pada produsen pangan olahan saja.

Berita Lainnya  Tips kelola stok barang jelang Ramadan agar tidak kehabisan

Menurut kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2019, produk pangan olahan hanya menyumbang 30% dari total konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat. Sebagian besar konsumsi tersebut, yakni 70%, berasal dari pangan non-olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga.

Adhi juga menyoroti kesulitan dalam menetapkan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman. Setiap produk memiliki karakteristik yang sangat bervariasi, sehingga penerapan batas maksimum yang seragam akan menjadi tantangan besar.

Gula, garam, dan lemak memiliki fungsi penting dalam teknologi dan formulasi pangan. Produsen pangan olahan menggunakannya untuk berbagai tujuan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan. Pembatasan kandungan ini dinilai akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan tersebut.

Adhi juga menyoroti rencana pengenaan cukai serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak. Ia mengingatkan bahwa langkah ini dapat berdampak negatif pada industri makanan dan minuman, yang merupakan salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional.

Berita Lainnya  Apa yang harus dilakukan setelah terkena layoff? Ini beberapa tips yang bisa diikuti

Industri makanan dan minuman merupakan penyumbang signifikan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) industri nonmigas, dengan kontribusi sebesar 39,10% dan 6,55% terhadap PDB nasional pada tahun 2023. Oleh karena itu, kebijakan yang terlalu ketat dapat mengganggu sektor ini.

GAPMMI meminta agar pemerintah melakukan review menyeluruh terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaannya. Adhi menekankan pentingnya kajian risiko yang melibatkan semua stakeholder terkait, terutama industri makanan dan minuman pangan olahan, agar tujuan nasional untuk masyarakat sehat dan industri yang berdaya saing dapat berjalan beriringan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ