Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim MK, Anwar Usman. Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar hari ini, meskipun Anwar Usman tidak hadir dalam rapat tersebut.
Fajar, juru bicara MK, menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil dalam RPH yang dihadiri oleh beberapa hakim konstitusi. Hakim-hakim yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman mengajukan gugatannya pada 23 November 2023, yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Majelis hakim memerintahkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dan memulihkan harkat serta martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.
Meskipun sebagian gugatannya dikabulkan, PTUN menolak permohonan Anwar Usman agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Dengan keputusan untuk mengajukan banding, MK menunjukkan ketidakpuasannya terhadap putusan PTUN Jakarta. Langkah ini diambil untuk mempertahankan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan menolak pemulihan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028.