Jakarta – Warga Surakarta, Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia calon kepala daerah. Permohonan ini bertujuan agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan teguran kepada pemohon terkait judul permohonan tersebut.
Dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (5/8/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai bahwa judul permohonan tersebut tidak etis karena bersifat provokatif. Arief menegaskan bahwa judul permohonan seharusnya dibuat lebih umum dan tidak ditujukan hanya kepada satu individu. Menurutnya, ada kesan provokasi dalam judul permohonan tersebut.
Arief Hidayat menekankan bahwa hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu, etika dalam hukum juga perlu diperhatikan. Teguran ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan kesopanan dalam proses hukum, terutama dalam pengajuan permohonan uji materi.
Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aufaa, yang merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK, menggugat syarat usia calon kepala daerah agar Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Dalam gugatannya, Aufaa meminta MK untuk mengubah pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Dia berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mendukung calon Gubernur yang belum memenuhi syarat. Aufaa juga menyertakan berita dari sejumlah media terkait dukungan partai politik untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah.
Aufaa menyertakan bukti berupa berita dari berbagai media yang menunjukkan adanya dukungan dari partai politik untuk Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah. Hal ini menjadi salah satu alasan utama Aufaa mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pilkada.