Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan keyakinannya bahwa insentif pemerintah untuk mobil listrik akan terus berlanjut hingga tahun 2025, terutama di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk mendorong pembelian mobil listrik. Di tingkat daerah, insentif tersebut mencakup pembebasan aturan ganjil genap serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di tingkat pusat, salah satu insentif yang diberikan adalah relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang telah berlaku sejak tahun 2023. Insentif ini awalnya hanya berlaku pada tahun 2023, namun diperpanjang hingga tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut mengatur bentuk insentif yang sama dengan syarat utama yang tidak berubah, yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Periode insentif ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada 31 Januari 2024. Jika Kementerian Keuangan tidak mengeluarkan aturan baru untuk memperpanjang, maka insentif ini akan berakhir pada tahun ini.
Moeldoko meyakini bahwa insentif ini akan terus berlanjut hingga tahun 2025, terutama dengan dukungan dari pemerintahan yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Dengan adanya insentif, masyarakat akan lebih terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan produksi kendaraan listrik dalam negeri, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian nasional.
Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya yang masih terbatas. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi tantangan ini agar penggunaan kendaraan listrik dapat lebih optimal.
Dengan berlanjutnya insentif ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara terdepan dalam penggunaan kendaraan listrik di Asia Tenggara. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan hal ini.