Moon Taeil Dihukum 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerkosaan

Yuliana Adha
1 Min Read

HALUAN.CO – Mantan anggota NCT, Moon Taeil, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus kejahatan seksual yang menyeret namanya sejak pertengahan 2024.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7/2025).

Dilansir JTBC, Taeil bersama dua terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asal Tiongkok dalam kondisi mabuk berat.

Insiden tersebut terjadi di kediaman salah satu pelaku pada Juni 2024. Korban disebut tidak memiliki kesadaran penuh dan tidak mampu memberikan perlawanan.

Meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan khusus berdasarkan hukum kejahatan seksual, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan, yakni 3,5 tahun.

Berita Lainnya  Taeil Eks NCT Diperiksa Polisi atas Dugaan Kejahatan Seksual, Fakta Mengejutkan Terungkap!

Selain pidana penjara, Taeil juga diwajibkan mengikuti pelatihan rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam.

Pengadilan juga melarang ketiganya bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja.

Moon Taeil telah dikeluarkan secara resmi dari NCT pada Agustus 2024, menyusul terungkapnya kasus tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab agensi dan bagian dari sanksi sosial terhadap pelanggaran serius yang dilakukan sang artis.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *