HALUAN.CO – Wakil ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2014-2019 Muhammad Asri Anas diduga melakukan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan merchandise dalam pelaksanaan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia” di Jakarta pada tahun 2018 lalu.
Dugaan ini dilaporkan oleh salah seorang warga Arie Pradipta yang juga merupakan vendor/pendana penyedia merchandise berupa tas dan jaket ke Polda MetroJaya.
Muhammad Asri Anas yang juga merupakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD HIPMI) Sulawesi Barat, diduga telah memberikan proyek tersebut kepada Arie Pradipta.
“Klien kami telah melakukan kerja sama terkait penyediaan merchandise di acara tersebut, namun hingga saat ini Anas tidak memberikan hak atau bayaran yang telah disepakati,” kata Arison L Sitanggang SH MH. pengacara Ari Pradipta di Jakarta, Sabtu 23 Desember 2023.
Arison mengatakan, Muhammad Asri Anas telah memberikan cek Rp9,6 miliar kepada Arie Pradipta, namun ternyata setelah dicairkan tidak bisa. “Itu cek kosong,” katanya.
Sebelumnya, Arie Pradipta juga telah melaporkan Ketua (MPO) Majelis Pertimbangan APDESI tahun 2022 ini dan Laporan tersebut telah masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi: 2234/IV/2019/Ditreskrimum pada tanggal 11 April 2019.
“Klien kami juga telah mengirimkan surat pengaduan terhadap Bapak Presiden melalui kantor sekretariat negara, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Menkopolhukam, dan istansi lainnya,” katanya.
Setelah 3,5 tahun berjalan, akhirnya perjuangan Arie Pradipta membuahkan hasil.
Arison menyampikan berdasarkan surat SP2HP No.1306/III/RES.1.11/2022 pada tanggal 15 Maret 2022, Muhammad Asri Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nostalgia! Beragam Makanan Jadul Khas Sumatera Barat Dapat Disantap Saat Nataru 2024
Terhadap dugaan tindak pidana ini Pelaporpun telah melaporkan 3 Laporan Polisi antara lain, LP Nomor: 2234/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum. Tanggal 11 April 2019, dan dan LP Nomor: 6916/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 26 Oktober 2029.
Kedua Laporan tersebut ditangani oleh Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan LP Nomor 1799/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami telah beberapa kali mengupayakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga kami melakukan langkah hukum, dengan statusnya kini menjadi tersangka, saat ini berkas telah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan segera dapat bersinergi agar perkara ini segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum terhadap klien kami,” katanya.
Baca Juga: Salfok! Segini Harga Sepatu Gibran Saat Menghadiri Debat Cawapres Pertama
Atas dasar ini, diduga Muhammad Asri Anas yang juga mantan Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat Periode 2009-2014 dan wakil ketua Badan Anggaran DPR RI 2014 – 2019 dari Partai Amanat Nasional ini diduga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 378 KUH Pidana selama empat tahun jucto pasal 372 KUH Pidana 4 Tahun, Arison Sitanggang.S.H., M.H. mengaku akan tetap mengkawal proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik kepada tersangka, Muhammad Asri Anas.
“Kami sangat percaya bahwa masih ada keadilan di negeri kita serta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pasti tetap menjaga komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum pada posisi tertinggi serta dapat berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak tumpul kebawah,” kata Arison Sitanggang.