/

MUI Geram! Larangan Jilbab di Paskibraka, Serukan Boikot!

1 min read

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, melontarkan protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini. Cholil menilai bahwa dugaan pelarangan tersebut merupakan kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Cholil menegaskan bahwa jika larangan jilbab bagi Paskibraka Nasional benar diberlakukan, maka kebijakan tersebut harus segera dicabut. Ia menambahkan bahwa kebebasan dalam berjilbab adalah hak setiap individu, dan jika hak tersebut tidak dihormati, ia menyarankan agar para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab sebaiknya pulang saja.

Sebelumnya, kabar mengenai dugaan pelarangan jilbab bagi pasukan Paskibraka 2024 yang perempuan beragama Islam telah ramai dibahas oleh warganet. Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, yang menunjukkan tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab. Foto-foto tersebut memicu berbagai reaksi dan diskusi di kalangan masyarakat.

Berita Lainnya  Ganjar Pranowo Hadiri Wisuda SMKN Boarding Jateng: Tetaplah Istiqomah di Jalur Perjuangan

Kebijakan pelarangan jilbab ini dianggap kontroversial dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Banyak pihak yang mempertanyakan dasar dari kebijakan tersebut dan dampaknya terhadap para peserta Paskibraka yang beragama Islam.

Berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, turut memberikan tanggapan terhadap dugaan pelarangan jilbab ini. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan hak individu dalam menjalankan keyakinannya. Beberapa pihak juga mendesak pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak diskriminatif.

Kebebasan beragama adalah salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi melanggar hak tersebut harus ditinjau dengan cermat. Dalam konteks ini, pelarangan jilbab bagi Paskibraka perempuan beragama Islam dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Ungkap Anies Baswedan Belum Balas Pesannya! Ada Apa?

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat menemukan solusi yang adil dan tidak diskriminatif. Kebijakan yang diambil harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, setiap individu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus mengorbankan keyakinan dan hak pribadinya.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88