Jakarta – Mulai 1 November, Kepolisian Republik Indonesia memulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum adalah membawa bukti kepesertaan aktif pada program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Uji coba ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada periode Juli hingga September di tujuh Polda dan 105 Polres. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa hasil dari program tersebut menunjukkan respon positif dari masyarakat. Namun, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
David menekankan bahwa selama periode uji coba nasional tersebut, SIM yang telah diterbitkan akan tetap diberikan walaupun kepesertaan JKN pemohon masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan. Selain itu, bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi peserta JKN yang menunggak pembayaran, mereka akan diminta untuk melunasi tunggakan tersebut agar dapat memperoleh SIM. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa semua pemohon SIM memiliki kepesertaan JKN yang aktif.
BPJS Kesehatan berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Selama periode uji coba penerapan lingkup nasional, BPJS Kesehatan akan aktif melaksanakan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sampai Desember 2024. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.