Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan razia terhadap angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan di jalan raya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan pada Selasa (13/8) bahwa razia ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini disebut sebagai pengawasan dan penegakan hukum yang akan melibatkan berbagai pihak terkait.
Penindakan akan dilakukan terhadap angkutan barang yang melanggar aturan operasional, administratif, maupun teknis. Pelanggaran seperti ini sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya, sehingga perlu ditindak tegas.
Risyapudin, seorang pejabat di Kemenhub, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), jenis pelanggaran angkutan barang didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen.
Selain pelanggaran muatan, pelanggaran lainnya bersifat administratif, seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap, terutama yang tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Razia angkutan barang serentak ini akan digelar bersama dinas perhubungan di berbagai lokasi, serta melibatkan Polri dan TNI. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan pengawasan di lapangan.
Risyapudin berharap dinas perhubungan di masing-masing wilayah dapat menggelar penindakan serupa secara rutin dan mandiri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan terkait angkutan barang dipatuhi dan keselamatan di jalan raya terjaga.