HALUAN.CO – Kini, orang tua perlu memperhatikan aturan baru soal nama anak saat mencatatkannya di dokumen kependudukan. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan aturan bahwa nama di KK, KTP, maupun akta kelahiran harus terdiri dari minimal dua kata.
Aturan ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Mengutip dari situs resmi Dukcapil, penulisan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:
- Harus mudah dibaca dan tidak menggunakan nama yang aneh
- Jumlah karakter maksimal 60 termasuk spasi
- Minimal dua kata
- Tidak boleh pakai angka atau simbol
- Gelar hanya dicantumkan di KK dan e-KTP
- Nama marga atau keluarga diperbolehkan
NIK Tetap, Tapi Nomor KK Bisa Berubah
Dukcapil menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat unik dan berlaku seumur hidup, tidak berubah meskipun pindah alamat. Namun berbeda dengan nomor KK yang bisa berganti, misalnya jika:
- Pindah domisili
- Ada perubahan status keluarga
- Terjadi perubahan data lainnya
Bagaimana Cara Mengubah Data di KK dan KTP?
Kalau ada perubahan dalam keluarga seperti kelahiran, kematian, pindah rumah, atau perubahan pekerjaan, masyarakat wajib melapor ke Dinas Dukcapil agar data di KK dan KTP diperbarui.
Ada dua cara untuk mengurusnya:
- Secara online, lewat aplikasi IKD atau layanan digital Dukcapil daerah
- Secara offline, dengan datang langsung ke kantor Dukcapil sambil membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung. Selanjutnya, warga diminta mengisi formulir perubahan elemen data (F-1.06) sebelum proses dilanjutkan.