Jakarta – Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir sebagai buah dari tuntutan reformasi, bukan karena dibentuk oleh pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Pernyataan ini disampaikan Nawawi dalam sebuah diskusi di kawasan Ciawi, Bogor, pada Kamis (12/9) malam.
Dalam diskusi tersebut, Nawawi mengisahkan sejarah awal mula pembentukan KPK yang terjadi setelah era reformasi. Lembaga antikorupsi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK resmi berdiri setahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Nawawi mengakui bahwa KPK memang lahir pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, yang menjabat sebagai presiden dari 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004. Namun, ia menekankan bahwa pembentukan KPK dilakukan karena adanya tuntutan reformasi yang kuat dari masyarakat, bukan semata-mata inisiatif dari pemerintahan Megawati.
Nawawi meminta publik untuk tidak memutarbalikkan fakta mengenai sejarah pembentukan KPK. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anggapan yang salah seolah-olah KPK dibentuk oleh Megawati.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan tugas-tugas KPK yang diatur dalam undang-undang. Salah satu tugas utama KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas-tugas ini dijalankan untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif dan efisien.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri sering melontarkan kritik terhadap KPK dalam beberapa kesempatan. Salah satu kritik yang mencuat adalah tantangan Megawati kepada penyidik kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, untuk menghadap dirinya. Kritik ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks antara KPK dan tokoh-tokoh politik di Indonesia.