Jakarta – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak akan memberikan maaf kepada Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM. Fahmi menyatakan bahwa dalam kasus ini, Nikita tidak akan mempertimbangkan opsi restorative justice atau perdamaian jika diajukan. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena Nikita sudah memastikan tidak ingin berdamai dalam kasus ini.
Fahmi juga menyoroti pihak Vadel Badjideh yang dinilai terlalu bersemangat untuk mendesak jalur damai. Ia menegaskan bahwa jika Vadel merasa tidak bersalah, maka tidak perlu repot-repot menempuh jalur damai. Fahmi menilai bahwa permintaan restorative justice dari pihak Vadel tidak diperlukan jika memang tidak ada tindakan yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Pada bulan September 2024, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM. Menurut Nikita, kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024. Sejak proses hukum ini dimulai pada pertengahan September 2024, polisi telah meminta keterangan dari setidaknya 13 saksi, termasuk teman-teman LM, penggemar, hingga sahabat yang tinggal satu apartemen dengan anak Nikita Mirzani.
Pada Jumat (4/10), Vadel Badjideh memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah sebelumnya absen dengan alasan sakit. Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik, lebih banyak dari yang sebelumnya disiapkan sebanyak 20 pertanyaan. Menurut Rahmat, salah satu anggota tim pengacara Vadel, kliennya telah menceritakan kronologi perkenalannya dengan LM hingga tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.