Jakarta – Nikita Mirzani pulang seorang diri tanpa putrinya yang berusia 17 tahun dari Polres Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2024). Nikita Mirzani menyatakan bahwa ia telah menyerahkan semua urusan terkait putrinya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan mengenai keberadaan anak Nikita Mirzani saat ini. Menurutnya, Nikita Mirzani telah menitipkan anaknya di Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) Provinsi DKI Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan penyidik Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), anak Nikita Mirzani langsung dibawa ke rumah aman. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan kondisi yang lebih baik bagi anak tersebut.
Nikita Mirzani, yang diketahui menjalin hubungan dengan Vadel Badjideh, menjalani pemeriksaan terkait laporan yang ia buat sendiri. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Anak Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus ini. Penyidik menyiapkan sekitar 20 pertanyaan, namun dalam prosesnya, pertanyaan tersebut dikembangkan lebih lanjut.
Kondisi anak Nikita Mirzani disebut lebih tenang dibandingkan saat dijemput di apartemen. Sebelumnya, anak tersebut histeris dan melakukan perlawanan saat dijemput oleh ibunya.
Proses penjemputan anak (Lolly) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap anaknya disebut sudah sesuai prosedur. Nikita Mirzani datang dengan didampingi oleh PPA Polres Jakarta Selatan, kuasa hukum, UPT P3A, dan keluarga.