Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi PKU ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat luas.
Meskipun dikenakan sanksi, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan untuk melaksanakan semua kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini termasuk pembayaran klaim kepada pemegang polis dan kewajiban finansial lainnya.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berlaku mulai 11 September 2024 dan akan terus berlanjut hingga perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan memberikan pelayanan yang baik, OJK juga meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis.