Jakarta – Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyerukan kepada industri pinjaman peer to peer (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) untuk memangkas bunga pinjaman. Hal ini menyusul keputusan Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed), yang menurunkan suku bunga acuan. The Fed memutuskan untuk memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,50-4,75 persen pada Kamis (8/11), dan diharapkan langkah ini diikuti oleh sektor keuangan di Indonesia.
Mirza menjelaskan bahwa penurunan suku bunga oleh The Fed biasanya diikuti oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi industri pembiayaan dan pinjol untuk mempertimbangkan penyesuaian bunga pinjaman mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Mirza juga menyoroti tren perilaku masyarakat yang semakin gemar berutang, bahkan untuk kebutuhan konsumtif seperti berbelanja. Fenomena ini terlihat dari meningkatnya pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL), yang mayoritas penggunanya adalah generasi muda. Mirza mengingatkan bahwa meskipun layanan ini menawarkan kemudahan, dampaknya bisa merugikan di masa depan jika tidak dikelola dengan bijak.
Mirza menekankan pentingnya kesadaran finansial di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, dalam menggunakan layanan kredit seperti PayLater. Semua transaksi kredit yang dilakukan melalui PayLater akan tercatat dalam data OJK dan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan sistem yang mencatat skor atau riwayat kredit seseorang, yang digunakan oleh perbankan untuk memastikan kelayakan kredit nasabah saat pengajuan pinjaman, termasuk untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).