Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan regulasi anyar yang bertujuan memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
OJK menjelaskan bahwa regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari masukan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 ini mengatur berbagai aspek terkait fraud, termasuk jenis perbuatan yang tergolong fraud, serta ruang lingkup pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan organisasi yang dikendalikan, konsumen, serta pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.
Aturan ini juga menetapkan kewajiban bagi LJK untuk menyusun dan menyampaikan kebijakan Strategi Anti Fraud (SAF). Selain itu, LJK diwajibkan untuk melaporkan kejadian fraud, baik melalui laporan rutin maupun insidental. Sanksi denda akan dikenakan bagi keterlambatan penyampaian laporan, yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
LJK juga diwajibkan untuk menerapkan sistem deteksi fraud (fraud detection system) dan meningkatkan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait. Hal ini didukung oleh penerapan manajemen risiko yang memadai untuk memastikan efektivitas strategi anti fraud.
Pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam peraturan ini bertujuan untuk mengarahkan LJK dalam mengendalikan fraud atau penipuan. Upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas pencegahan, tetapi juga mencakup deteksi dan investigasi.
Dengan diterbitkannya POJK SAF LJK, diharapkan pelaksanaan implementasi anti fraud di bawah pengawasan OJK dapat berjalan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang kuat dan sehat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia.