Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan urgensi dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat pada Kamis, 7 November 2024, Ketua Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematis kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kajian tersebut menyoroti berbagai kendala yang menghalangi kelompok pekerja informal dan pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Robert menekankan adanya disharmonisasi regulasi antara tingkat pusat dan daerah sebagai salah satu faktor utama. Meskipun Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 telah mengatur optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker), banyak daerah yang belum memiliki regulasi yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.
Secara nasional, pekerja informal mendominasi status pekerja di Indonesia. Sekitar 59,17 persen dari total pekerja atau 84,13 juta penduduk tergolong sebagai pekerja informal, yang dalam sistem jaminan sosial dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Profesi petani dan nelayan termasuk yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi seperti penyakit, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.
Ironisnya, sebagian besar petani dan nelayan belum terjangkau oleh skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya sekitar 2 juta jiwa atau 6,9 persen dari total petani di Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, jumlah BPU dari profesi nelayan baru mencapai 491 ribu jiwa atau 38,7 persen dari total nelayan di Indonesia.
Temuan di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak pekerja informal terhambat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena faktor ekonomi. Pekerja informal atau mandiri yang tidak terikat dengan perusahaan cenderung rentan menjadi peserta tidak aktif.
Ombudsman RI merekomendasikan agar pemerintah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan melalui skema penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah serta peningkatan alokasi anggaran untuk program Jamsosnaker (PBI) perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia, yang menjadi salah satu fokus pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.