//

Pajak Bangun Rumah Sendiri: Fakta yang Perlu Anda Ketahui

1 min read

Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pengenaan pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukanlah kebijakan baru. Praktik ini telah berlaku selama tiga dekade terakhir.

Menurut Yustinus, pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditetapkan sejak 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Yustinus menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri bertujuan untuk menciptakan keadilan.

Namun, tidak semua orang yang membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang akan dipungut pajak, yaitu jika luas bangunan yang dibangun lebih dari 200 meter persegi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Berita Lainnya  Wow! G20 Sepakat Tarik Pajak dari Crazy Rich Dunia!

Saat ini, tarif PPN untuk membangun sendiri adalah sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari 11 persen. Ketika PPN naik menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka pajak membangun sendiri otomatis akan naik menjadi 2,4 persen.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK 61 termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya bangunan baru. Namun, tidak semua bangunan dikenakan PPN.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88