Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pengenaan pajak saat masyarakat membangun rumah sendiri bukanlah kebijakan baru. Praktik ini telah berlaku selama tiga dekade terakhir.
Menurut Yustinus, pajak membangun sendiri sebesar 20 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditetapkan sejak 1995 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Yustinus menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Namun, tidak semua orang yang membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang akan dipungut pajak, yaitu jika luas bangunan yang dibangun lebih dari 200 meter persegi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Saat ini, tarif PPN untuk membangun sendiri adalah sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari 11 persen. Ketika PPN naik menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, maka pajak membangun sendiri otomatis akan naik menjadi 2,4 persen.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK 61 termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya bangunan baru. Namun, tidak semua bangunan dikenakan PPN.