JAKARTA – Upaya penuntutan kembali terhadap terpidana kasus korupsi, Mardani H Maming (MHM), dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai sorotan dari sejumlah ahli hukum.
Pasalnya, MHM telah dipidana atas kasus suap atau gratifikasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti serta denda.
Perkara yang melibatkan MHM berawal dari tindak pidana Suap/Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah diputus oleh, Pengadilan Negeri Banjarmasin (Putusan No. 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM), Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kasasi Mahkamah Agung (MA No. 3741 K/Pid.Sus/2023) dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA No. 1003/PK/Pid.Sus/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, MHM dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00.
Meski sedang menjalani hukuman atas kasus di atas, saat ini MHM kembali mendapat sorotan atas dugaan TPPU, saat ia menjabat sebagai Bendahara PBNU.
Hal ini menuai kritikan dari sejumlah pihak, tersamsuk tiga ahli hukum tersohor, mengingat tuntutan TPPU terhadap MHM atas perbuatan yang sama secara hukum sudah tidak relevan, bahkan berpotensi melanggar asas hukum.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi atau gratifikasi oleh MHM tidak dapat dibuka kembali berdasarkan TPPU.
Perkara korupsi MHM, yang diputus sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah berkekuatan hukum tetap, sudah selesai.
Bahkan aset terpidana telah dirampas dan nilai kerugian negaranya telah dipulihkan melalui pembayaran Uang Pengganti yang dibayarkan lunas.
Menurut Akbar, aliran dana dari rekening perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan milik MHM ke rekening Kas PBNU yang diduga sebagai pencucian uang tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
Ia menjelaskan, harta kekayaan atau aliran dana tersebut tidak memiliki korelasi ataupun kausalitas dengan perkara tindak pidana korupsi/gratifikasi karena hasil tindak pidana korupsi/gratifikasi tersebut telah dikembalikan kepada negara.
Bahkan, secara hukum, TPPU telah terserap atau terkonsums definisinya karena tindak pidana korupsi atau gratifikasi itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menerima, menguasai, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan perbuatan lain.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menggarisbawahi pentingnya konsistensi dan integritas negara dalam penegakan hukum.
Prof. Topo berpendapat, setelah negara menerima manfaat dari putusan pengadilan, yaitu uang pengganti dan denda, negara tidak boleh berbalik dan menggunakan instrumen hukum lain (UU TPPU) untuk kembali menyasar individu yang sama untuk peristiwa yang sama.
“Tindakan demikian, merupakan bentuk ketidakpastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai violation of legitimate expectation,” ujarnya.
Terkait dugaan TPPU Rp 100 Miliar ke PBNU, Prof. Topo menilai hal tersebut tidak memenuhi unsur hukum karena dana tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai proceeds of crime setelah pembayaran uang pengganti lunas, merujuk pada Putusan MA No. 55 PK/Pid/2018.
Selain itu, donasi kepada organisasi masyarakat seperti PBNU adalah aktivitas yang sah secara hukum, dan tempus delicti yang lama (14 tahun) dinilai menghilangkan kemampuan pembuktian actus reus dan mens rea TPPU.
“Kalau saya beri rekomendasi penegak hukum untuk menghentikan penyidikan TPPU dan menghormati kedaulatan putusan pengadilan,” ujarnya.
Asas Ne Bis In Idem menjadi fokus utama, Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dalam pendapat hukumnya.
MHM yang telah menjadi terpidana kasus korupsi berdasarkan serangkaian putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK), di mana ia dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500.000.000, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Terpidana MHM dilaporkan hampir selesai menjalani pidana penjara dan sudah membayar lunas denda dan uang pengganti tersebut.
Yunus Husein menyimpulkan bahwa penuntutan perkara TPPU untuk perkara korupsi yang sudah berkekuatan tetap dapat memenuhi syarat Ne Bis In Idem.
Alasannya, penuntutan kedua ini menjadi Ne Bis In Idem karena pelaku yang dituntut untuk dua tindak pidana tersebut adalah orang yang sama dan perbuatan yang menjadi obyek tuntutan kedua (TPPU) adalah sama dengan perbuatan yang menjadi obyek tuntutan pertama (Tindak Pidana Korupsi).
Kesimpulan ini didasarkan pada alasan normatif yang diatur dalam Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU, Pasal 141 KUHAP, dan Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selain tujuan pemidanaan yang sudah tercapai.
