Pakar Hukum : Mardani Maming Korban dari Sistem Peradilan yang Terkontaminasi

1 min read

Jakarta – Hasil Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Mardani H Maming baru-baru ini memicu kritik tajam dari sejumlah pakar hukum dan aktivis antikorupsi. Mereka menyoroti banyaknya kekeliruan dan ketidakakuratan dalam pertimbangan hakim yang dianggap tidak memuaskan.

Dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh CNN, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini tampak terpengaruh oleh faktor-faktor tertentu yang mengaburkan objektivitas mereka. Menurut Todung, hal ini mengarah pada terjadinya ketidakadilan, yang disebabkan oleh sikap hakim yang kurang objektif dalam menangani perkara ini.Todung menyoroti bahwa majelis hakim dalam mengambil keputusan hanya mempertimbangkan kesaksian dari pihak yang tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut, sementara kesaksian lain yang berbeda diabaikan.

“Dalam kasus ini, saya merasa hakim tampak seperti terjebak dalam persepsi yang terbatas,” ujarnya.

Berita Lainnya  Anda Tidak Akan Percaya! Gus Samsudin Jadab Divonis Bebas dalam Kasus Video Aliran Sesat

Pendapat Prof. Todung ini juga didukung oleh Prof. Hanafi Amrani, yang turut melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. Prof. Hanafi menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani H Maming yang menyebabkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan diabaikan.Ia menggarisbawahi bahwa Pasal 12B yang digunakan dalam kasus ini kurang memiliki dasar fakta yang kuat. Berdasarkan pasal tersebut, kasus suap harus memenuhi beberapa unsur, termasuk adanya pemberi, penerima, dan kesepakatan yang melanggar aturan.

“Unsur-unsur ini dalam pengadilan tidak terbukti, tidak ada kesamaan kehendak antara kedua belah pihak. Namun, hakim menyimpulkan bahwa aliran dana ke perusahaan terdakwa dianggap sebagai balas jasa dan kesepakatan diam-diam,” jelasnya.

Menurut Prof. Hanafi, pandangan hakim dalam kasus ini merupakan lompatan pemikiran yang tidak dapat diterima dan tidak terbukti secara sah di pengadilan. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif, melainkan pada asumsi yang tidak berdasar.

Berita Lainnya  Petisi Viral "Bebaskan Mardani Maming": Seruan untuk Keadilan Hukum yang Sejati

Kasus Mardani H Maming ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi sistem peradilan di Indonesia dalam menjaga independensi dan keadilan. Kritik dari berbagai pakar hukum dan aktivis menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem hukum agar dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak terkait untuk mengevaluasi kembali proses peradilan yang ada dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif. Hanya dengan cara ini, keadilan yang sejati dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88