Jakarta – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bereaksi keras terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikabarkan akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Langkah ini dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar hari ini.
Partai Buruh adalah salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan oleh MK. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima sikap DPR yang berencana menganulir putusan MK mengenai aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ada dua skenario yang sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD sebagai syarat mengusung calon. Kedua, memberlakukan putusan MK tersebut pada Pilkada 2029.
Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada). Beleid ini akan merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.
Upaya penganuliran putusan MK ini juga mendapat kritik dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Anggota CALS, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK, baik melalui undang-undang maupun Perpu.
Bivitri Susanti menegaskan bahwa putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, segala upaya untuk menganulir putusan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.