/

Partai Buruh Siap Guncang! Tolak Kenaikan PPN, Demo Besar di Depan Mata!

1 min read

Jakarta – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan ancaman untuk menggelar aksi demonstrasi jika kebijakan tersebut tidak dibatalkan.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa rencana kenaikan PPN ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen diprediksi akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, yang pada akhirnya dapat memperdalam kesenjangan sosial. Selain itu, Iqbal menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

Berita Lainnya  PKS Tolak Kenaikan PPN 12% di 2025, PKB-PPP Minta Ditunda! Apa Alasannya?

Iqbal juga menyoroti bahwa kenaikan PPN akan berdampak langsung pada peningkatan harga barang dan jasa. Hal ini, menurutnya, akan semakin memberatkan masyarakat, terutama ketika kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya berkisar antara 1-3 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Selain itu, mereka juga meminta penetapan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor, guna memastikan kesejahteraan pekerja.

Partai Buruh juga mengusulkan agar peningkatan rasio pajak dilakukan tanpa membebani rakyat kecil. Mereka menyarankan agar pemerintah memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar serta individu kaya, sebagai langkah alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara.

Berita Lainnya  Said Iqbal mengundang Prabowo ke Acara Kebangkitan Kelas Buruh

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, PPN ditetapkan naik menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot