PBB Ultimatum Israel: Hentikan Penjajahan Palestina dalam 12 Bulan!

1 min read

Jakarta – Rapat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9) mengadopsi resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan. Resolusi ini diusulkan oleh Palestina dan berhasil diadopsi dengan dukungan dari 124 negara, sementara 12 negara menolak dan 43 negara memilih abstain.

Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum PBB menuntut agar “Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan dan menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan.” Selain itu, resolusi ini juga menyerukan Israel untuk memberikan “ganti rugi” kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini.

Meskipun resolusi ini tidak mengikat Israel secara hukum, namun dianggap sebagai cerminan dari semakin besarnya dukungan internasional terhadap Palestina, terutama dalam hal penolakan terhadap pendudukan ilegal Israel. Resolusi ini juga mendukung pendapat nasihat dari Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan menganggapnya sebagai langkah bersejarah. Abbas mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk terus mengambil langkah-langkah guna menekan Israel agar mematuhi resolusi PBB ini.

Pemungutan suara dalam resolusi Majelis Umum PBB ini dilakukan di tengah agresi brutal Israel di Jalur Gaza Palestina yang dianggap seperti genosida zaman modern. Agresi yang dilakukan Israel ini telah berlangsung sejak Oktober 2023 ini sudah banyak menewaskan korban, yakni lebih dari 41.250 warga Palestina.

Pada Juli lalu, ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB, memutuskan bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan. ICJ juga menegaskan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina merupakan tindakan ilegal. Selain itu, ICJ telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza dan memungkinkan bantuan kemanusiaan yang memadai ke wilayah tersebut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ