PDIP Bongkar Kejanggalan: Putusan MK Dikoreksi DPR?!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cyril Raoul Hakim, mengungkapkan keheranannya atas upaya lembaga lain, termasuk DPR RI, yang mencoba mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sebagai lembaga hukum tertinggi di negara ini, putusan MK seharusnya tidak diabaikan.

Chico, sapaan akrab Cyril Raoul Hakim, menegaskan bahwa PDIP berharap semua pihak mematuhi putusan MK. Ia menambahkan bahwa DPR seharusnya tidak mencederai demokrasi dan menjalankan fungsinya dengan baik.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengkritik upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mencoba mengakali syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas suara. Menurut Gilbert, tindakan tersebut sangat tidak bermutu. Ia menekankan bahwa acuan Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, sementara acuan Mahkamah Agung adalah Undang-Undang. Namun, DPR justru hendak merevisi Undang-Undang yang telah dikoreksi oleh MK melalui putusannya.

Berita Lainnya  RK Umumkan Timses Pilgub Jakarta, Riza Patria Jadi Ketua! Apa Strateginya?

Selain itu, Gilbert juga mempersoalkan draf RUU Pilkada yang hanya mengizinkan partai non-parlemen untuk ambang batas 7,5 persen suara sah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencalonkan kepala daerah.

Gilbert menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya tidak mengajukan perubahan dengan mengusulkan usia pencalonan sesuai tanggal pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, Pemerintah sepatutnya menghormati MK yang merupakan produk Undang-Undang Dasar (UUD).

DPR RI dan Pemerintah diduga berupaya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 20 Agustus lalu, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Lewat putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Berita Lainnya  Pramono Anung Siapkan Strategi Tersembunyi untuk Mengangkat Jakarta ke Panggung Dunia!

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan keberatannya. Ia menilai bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seharusnya merujuk pada putusan MK. Menurutnya, karena yang akan maju adalah calon gubernur, maka pembatasan usia seharusnya dipatok saat penetapan.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *