Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya untuk tetap mendaftarkan calon gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam konteks ini, Anies Baswedan masih menjadi salah satu kandidat kuat yang masuk dalam radar PDIP. Hal ini menunjukkan bahwa PDIP serius dalam mempertimbangkan berbagai opsi untuk memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Anggota Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa PDIP akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Masinton, putusan MK tersebut tidak bisa diubah hanya dengan revisi undang-undang.
Masinton juga mendorong calon-calon lainnya untuk mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta. Ia menyarankan agar para calon tersebut mencantumkan putusan MK dalam berkas pendaftaran mereka.
PDIP secara teguh menolak revisi UU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR. Sementara itu, delapan fraksi lainnya di DPR menyetujui revisi tersebut, sehingga revisi UU Pilkada akan dibawa ke sidang paripurna.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut, DPR tidak menaati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. DPR tetap mengatur bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Peraturan baru dari keputusan MK hanya berlaku untuk partai nonparlemen.
Revisi UU Pilkada ini menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa revisi ini tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi.