Jakarta – Tim kuasa hukum PDIP menyatakan bahwa Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi batal dilantik jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabulkan. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
PDIP menggugat KPU dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran tanpa berkonsultasi dengan DPR RI. Menurut PDIP, jika penyelenggaraan pemilu dinyatakan tidak sah karena cacat hukum, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres tidak bisa dieksekusi.
Gayus, salah satu anggota tim kuasa hukum PDIP, menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) maupun MK tidak dapat dieksekusi jika terdapat cacat hukum. Menurutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang hanya akan diikuti oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, karena pencalonan Prabowo dianggap tidak cacat hukum.
Gayus juga menyatakan bahwa Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) nantinya akan mengambil keputusan terkait apakah orang yang cacat hukum dapat dilantik atau tidak. Ia menegaskan bahwa keputusan MPR bukan merupakan sikap personal pimpinan, melainkan keputusan lembaga.
PDIP menggugat KPU dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu. Dalam perjalanan perkaranya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran dalam perkara antara PDIP dengan KPU. Majelis hakim menyatakan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.