Jakarta – Dalam rapat yang digelar hari ini, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, kecuali fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PPP, dan PKB, menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
PDIP mengambil sikap berbeda dengan menolak RUU Pilkada tersebut. Nurdin, salah satu anggota fraksi PDIP, menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada seharusnya mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.
DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dimulai sejak pukul 10.00 WIB, di mana Baleg langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) selama sekitar satu jam, lalu disambung dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.
Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menyimpulkan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan ini dibuat pada pukul 16.55 WIB. Namun, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK, seperti batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Sebelumnya, MK menetapkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk keperluan mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.