Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) yang memuat daftar Calon Pimpinan (Capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surpres ini mencantumkan 20 nama, terdiri dari 10 calon pimpinan dan 10 calon anggota Dewas KPK, yang akan dipilih oleh DPR.
Melalui Surpres No. R60/PRES/11/2024 tertanggal 4 November 2024, DPR RI kini memiliki tanggung jawab untuk segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para calon tersebut. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memimpin KPK.
Menanggapi pengiriman Surpres ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa fraksi PDIP menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan proses rekrutmen Capim dan Dewas KPK yang telah dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Said menegaskan bahwa Fraksi PDIP akan melakukan penelusuran rekam jejak terhadap nama-nama yang tercantum dalam Surpres tersebut.
Said juga menjelaskan bahwa Fraksi PDIP akan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aktivis dan masyarakat sipil, yang selama ini memiliki perhatian terhadap rekam jejak para calon pimpinan dan Dewas KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai anggota DPR, Said menambahkan bahwa pihaknya akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, dan para pegiat anti korupsi untuk memberikan masukan serta data penting. Hal ini bertujuan agar anggota dewan dapat memilih Capim dan Dewas KPK yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa tugas pimpinan dan Dewas KPK ke depan sangat berat karena beberapa faktor. Pertama, mereka harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, dan imparsial. Selain itu, pimpinan dan Dewas KPK juga harus menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap tindakan.
Faktor kedua yang menjadi tantangan adalah kemampuan KPK untuk memperkuat sistem hukum serta mempengaruhi Presiden dan DPR dalam memperkuat kerja legislasi guna membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan yang luas ke seluruh daerah di Indonesia. Ini memerlukan strategi yang komprehensif dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait.
Keempat, pimpinan KPK juga harus mampu menggerakkan lembaganya sebagai pelopor kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat, dalam membangun budaya anti korupsi. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat.