Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengemukakan pandangannya usai penundaan sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pembatalan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyoroti pentingnya putusan majelis hakim yang harus berlandaskan pada tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sidang putusan yang semestinya dilaksanakan secara elektronik melalui e-court pada kemarin, terpaksa ditunda selama dua pekan akibat kondisi kesehatan majelis hakim yang tidak memungkinkan. Ronny Talapessy menyampaikan harapan agar majelis hakim segera pulih dan dapat melanjutkan tugasnya. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan partainya didukung oleh bukti-bukti hukum yang kokoh.
Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan sidang hingga dua pekan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutuskan perkara ini.
Perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini telah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selain itu, PDIP juga meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024.