Jakarta – Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johannes Tobing, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menyebut Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih. Pernyataan ini disampaikan sebelum adanya pengumuman resmi dari Mahkamah Partai.
Dalam keterangannya, Tia Rahmania menyebut bahwa Hasto Kristiyanto telah mengumumkan penggantian tersebut pada 5 Juni 2024. Menurut Tia, pengumuman ini mendahului putusan Mahkamah Partai yang baru dikeluarkan pada 3 September 2024.
Merespons hal tersebut, Johannes Tobing menjelaskan bahwa Mahkamah Partai sebenarnya telah mengeluarkan keputusan pada Juni 2024. Berdasarkan linimasa penyelesaian sengketa yang dijelaskan oleh Johannes, satu bulan setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, kader PDIP Bonnie Triyana mengajukan pengaduan atas dugaan manipulasi suara kepada Mahkamah Partai.
Setelah pengaduan tersebut, PDIP melalui Mahkamah Partai mulai melakukan penyelesaian sengketa sejak Maret dan mengeluarkan hasil putusan pada Juni 2024. Johannes menjelaskan bahwa PDIP memiliki Mahkamah Partai yang terdiri dari panelis dan hakim untuk menyelesaikan sengketa antara pihak pengadu dan yang diadukan.
Setelah Mahkamah Partai mengeluarkan putusan, Dewan Kehormatan bertugas untuk memeriksa dan melaksanakan hasil keputusan tersebut. Dalam kasus Tia Rahmania, meskipun keputusan sudah didapatkan pada Juni, PDIP baru mengirimkan surat kepada KPU pada Agustus.
Johannes menambahkan bahwa sebelum bersurat kepada KPU, Tia Rahmania telah dipanggil oleh Komarudin selaku Dewan Kehormatan untuk dilakukan mediasi dan menjelaskan keputusannya. Namun, Tia tidak berkenan untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan mengeluarkan keputusan untuk memecat Tia dari keanggotaan PDIP.