HALUAN.CO – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kemensetneg telah merilis panduan identitas visual yang mencakup penggunaan logo, font, dan elemen desain. Tujuannya adalah memastikan seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, serta masyarakat umum, dapat menerapkan identitas visual tersebut secara tepat dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Pedoman ini juga menyertakan aturan ketat agar desain visual tetap konsisten. Berikut beberapa hal yang dilarang saat menggunakan logo HUT ke-80 RI:
- Tidak boleh mengubah arah atau posisi logo yang tidak sesuai ketentuan
- Tidak diperkenankan mengganti warna di luar skema warna resmi
- Dilarang menambahkan efek bayangan atau membuat versi garis dari logo
- Logo tidak boleh ditempatkan di latar belakang yang padat atau tidak kontras
- Penggunaan warna merah dan putih pada logo dilarang
- Komposisi warna tidak boleh diubah
Aturan Tipografi Tema Resmi
Tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” juga memiliki ketentuan dalam penggunaannya. Beberapa yang perlu dihindari antara lain:
- Judul tidak boleh ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
- Teks hanya boleh disusun rata kiri, bukan rata tengah
- Tidak diperbolehkan mengubah ketebalan huruf untuk judul
Larangan pada Elemen Visual Tambahan
Elemen grafis yang mendukung visual HUT ke-80 RI juga harus digunakan sesuai aturan. Dilarang:
- Membuat pola atau konfigurasi baru yang tidak ada dalam panduan
- Menggunakan warna selain merah dan putih
- Menempatkan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya
- Mengubah arah, proporsi, atau posisi elemen grafis
- Menggabungkan elemen grafis dengan foto dalam format split atau crop secara bebas
- Menggunakan latar warna solid atau gambar dalam konfigurasi split dan crop
- Mengisi elemen grafis dengan gambar atau foto lain
Kepatuhan terhadap pedoman ini diharapkan dapat menjaga keseragaman visual HUT RI yang ke-80 serta memperkuat identitas nasional. Untuk informasi selengkapnya, masyarakat bisa mengakses panduan lengkap di sini.