Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan blacklist terhadap pelaku judi online (judol), sehingga mereka tidak dapat mengakses berbagai bentuk layanan jasa keuangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa rekening pelaku judol akan ditutup dan diblokir di seluruh perbankan di Indonesia.
Identitas pelaku judol nantinya akan dimasukkan ke dalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan. Dengan adanya sistem ini, pelaku judol yang telah terdaftar tidak akan bisa mengakses berbagai layanan keuangan, mulai dari pinjaman bank hingga pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satuan tugas (satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Rizal juga mengimbau kepada mereka yang rekeningnya digunakan oleh oknum lain untuk keperluan judi online agar segera melaporkan dan melakukan klarifikasi kepada OJK jika rekening mereka sudah terlanjur terblokir.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi tindakan preventif yang efektif dalam menekan angka kejahatan judi online di Indonesia. Selain itu, OJK juga berencana untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.
Dengan adanya blacklist dan pemblokiran rekening, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku judi online dapat berjalan lebih efektif. OJK bersama dengan instansi terkait akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.