Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengumumkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR. Kebijakan ini juga akan diterapkan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode mendatang.
Bamsoet menjelaskan bahwa prosesi pelantikan ini berbeda dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Prabowo dan Gibran akan diambil sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang masa jabatannya akan berakhir.
Sebagai informasi, Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2024-2029 untuk melantik anggota MPR hasil Pemilu 2024 akan digelar pada 1 Oktober mendatang di kompleks parlemen, Jakarta. Jumlah anggota MPR periode 2024-2029 akan bertambah dibandingkan dengan periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota.
Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa rapat gabungan MPR mengamanatkan pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc. Tujuan pembentukan ini adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Bamsoet juga menerangkan bahwa rapat gabungan mempersiapkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poin rekomendasi tersebut antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025. Selain itu, rekomendasi juga mencakup kajian penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR.