//

Pelihara Landak Jawa, Sukena Dituntut Bebas di PN Denpasar! Apa Alasannya?

1 min read

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).

JPU menuntut bebas Nyoman Sukena dengan pertimbangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak memiliki niat untuk mengomersialkan hewan landak yang dilindungi undang-undang tersebut. Bagi Nyoman Sukena, tuntutan bebas ini merupakan kado ulang tahun yang istimewa pada hari Jumat tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa Sukena menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat, JPU, majelis hakim, dan pengacara yang telah membantu kelancaran persidangan. Sukena juga mengaku ikhlas bahwa empat ekor landaknya yang ditahan oleh BKSDA Bali akan dilepasliarkan ke alam.

Berita Lainnya  Pengusaha David Octavian Borong Dagangan Takjil di Pasar Ciputat, Penjual: Alhamdulillah Rejeki Anak Saya

Istri terdakwa, Ni Made Lastri (34), sangat bersyukur dan memeluk suaminya dengan haru. Ni Made Lastri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan berencana merayakan ulang tahun suaminya di rumah bersama keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Denpasar. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Denpasar telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena. Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib melapor setiap hari Selasa dan Kamis.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor