Peluncuran Coretax System Terkendala, Wajib Pajak Mengeluh

1 min read

JAKARTA – Sistem perpajakan anyar, Coretax system, yang diluncurkan pada 1 Januari 2025, diharapkan menjadi angin segar bagi para wajib pajak. Namun, realitas di lapangan berkata lain. Banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan server yang kerap terjadi serta kesulitan dalam mengakses sistem Coretax yang seharusnya mempermudah proses perpajakan dengan teknologi canggih.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidaksiapan fitur-fitur krusial seperti sertifikat digital dan e-faktur. Hal ini menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka, terutama dalam pembuatan faktur pajak dan penagihan kepada pelanggan. Ketidakmampuan untuk mengakses fitur-fitur ini menghambat operasional bisnis dan menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna.

Raden Agus Suparman, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengungkapkan bahwa keluhan terbanyak yang diterima berasal dari masalah sertifikat digital dan e-faktur. “Benar, hingga hari ini banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama pada menu sertifikat digital dan e-faktur,” ungkapnya pada Minggu (5/1). Keluhan ini menunjukkan bahwa sistem yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi justru menimbulkan tantangan baru bagi para pengguna.

Berita Lainnya  Email DJP Palsu! Waspada Penipuan Pajak yang Merebak!

Gangguan akses dan ketidaksiapan fitur dalam Coretax system tidak hanya mempengaruhi proses perpajakan, tetapi juga berdampak pada kelancaran operasional bisnis. Perusahaan yang bergantung pada sistem ini untuk pembuatan faktur dan penagihan terpaksa mencari alternatif lain atau menunda proses bisnis mereka, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan dan hubungan dengan pelanggan.

Para wajib pajak berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki masalah ini. Diperlukan peningkatan infrastruktur dan dukungan teknis yang memadai agar sistem Coretax dapat berfungsi sesuai harapan. Dengan demikian, tujuan awal dari peluncuran sistem ini, yaitu mempermudah dan mempercepat proses perpajakan, dapat tercapai.

Pemerintah dan pengembang sistem diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi kendala yang ada. Penyediaan pelatihan dan dukungan teknis bagi pengguna juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal. Dengan perbaikan yang tepat, Coretax system diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung administrasi perpajakan di Indonesia.

Berita Lainnya  Diskon Pajak Kendaraan 10% di Jawa Barat, Hanya 5 Hari!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ