/

Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Dinamika Demokrasi di Korea Selatan!

1 min read

Jakarta – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional atau DPR Korea Selatan. Namun, keputusan ini belum sepenuhnya tuntas karena masih memerlukan persetujuan dari Mahkamah Konstitusi negara tersebut.

Pemakzulan Yoon Suk Yeol diputuskan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) sebagai tanggapan terhadap pengumuman darurat militer yang sempat menggemparkan publik. Berdasarkan laporan kantor berita AFP, anggota parlemen Korea Selatan memberikan suara mendukung pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol setelah insiden penerapan darurat militer yang kemudian dicabut.

Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung pemakzulan dengan alasan pemberontakan, sementara 85 suara menolak. Tiga anggota memilih abstain, sedangkan delapan suara dianggap tidak sah. Dengan hasil tersebut, Yoon Suk Yeol kini dinonaktifkan dari jabatannya sembari menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini akan memutuskan apakah keputusan pemakzulan tersebut akan dikuatkan.

Berita Lainnya  Presiden Korsel Dimakzulkan! Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Selama masa penangguhan, Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, mengambil alih posisi sebagai Presiden sementara. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengeluarkan keputusan final. Jika pemakzulan ini disetujui, Yoon akan menjadi Presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan dari jabatannya.

Partai oposisi utama Korea Selatan menyambut baik pemakzulan ini, menyebutnya sebagai “kemenangan rakyat”. Pernyataan ini disampaikan setelah parlemen memutuskan untuk menonaktifkan Yoon dari tugasnya. Di luar gedung parlemen, polisi Seoul melaporkan bahwa sekitar 200.000 orang berkumpul untuk mendukung pemakzulan. Sementara itu, di area lain Seoul, tepatnya di dekat alun-alun Gwanghwamun, sekitar 30.000 pendukung Yoon berkumpul. Mereka menyanyikan lagu patriotik dan mengibarkan bendera Korea Selatan serta Amerika Serikat.

Berita Lainnya  Ancaman Bom di TPS Pennsylvania! Polisi Turunkan Anjing Pelacak!

Sebelumnya, upaya pemakzulan sempat gagal karena partai yang mendukung Yoon menolak diadakannya pemungutan suara. Langkah tersebut terhenti karena kuorum di parlemen tidak terpenuhi. Berdasarkan laporan Yonhap News Agency, Sabtu (7/12), gagalnya upaya pertama ini sempat menyelamatkan Yoon Suk Yeol dari ancaman pemecatan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor