//

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Berat!

1 min read

Jakarta – Indra Septiarman, tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan berinisial NKS, akan dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/9).

Suharyono mengungkapkan bahwa Indra telah mengakui perbuatannya yang keji, yaitu melakukan penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap korban NKS. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk menjerat Indra dengan berbagai pasal.

Selain pasal pembunuhan, Indra juga akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan. Penjeratan dengan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan sementara, pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, korban NKS masih beraktivitas seperti biasa dengan berdagang gorengan ke beberapa kampung. Saat itu, korban mengenakan kerudung dan baju berwarna hitam.

Tersangka Indra sempat membeli gorengan yang dijual oleh korban sebelum melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan. Sekitar pukul 17.50 WIB, korban dipanggil ke sebuah rumah untuk menjual dagangannya.

Suharyono menjelaskan bahwa pada saat membeli dagangan itulah muncul niat jahat dari Indra untuk memperkosa korban NKS. Setelah selesai menjajakan dagangannya di rumah tersebut, korban kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Pascakepergian korban, tersangka Indra langsung mengikuti dan menghadang korban di salah satu rumah.

Untuk memuluskan aksinya, Suharyono mengatakan bahwa Indra bahkan telah bersiap dengan membawa tali rapia berwarna merah yang akan digunakan apabila korban memberikan perlawanan. Persiapan ini menunjukkan betapa terencana dan kejamnya tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah pengakuan dan bukti-bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil menangkap Indra dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Kapolda juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keadilan bagi korban dan keluarganya. Tindakan keji seperti ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ