Pemegang Polis Jiwasraya Pertanyakan Keberpihakan OJK dalam Skema Restrukturisasi

1 min read

Jakarta – Kasus penyelamatan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus menjadi sorotan, terutama terkait dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani restrukturisasi perusahaan tersebut. Dalam audiensi yang berlangsung pada 20 Agustus 2024, sejumlah pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi merasa kecewa dengan sikap OJK yang mereka anggap tidak berpihak kepada mereka.

Machril, salah satu perwakilan nasabah yang hadir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap OJK yang menurutnya tidak menunjukkan otoritas yang sebenarnya dalam melindungi hak-hak nasabah. Machril dan kelompoknya, yang mewakili sekitar 0,3 persen dari pemegang polis dengan klaim mencapai Rp 201 miliar, tetap menolak program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya melalui PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Mereka merasa bahwa OJK lebih memilih mendukung program restrukturisasi daripada memberikan solusi konkret terkait pembayaran hak mereka.

Berita Lainnya  Elon Musk Gugat Unilever! Iklan Anjlok, Ada Apa?

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, yang memberi OJK kewenangan untuk menindak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjamin pengembalian harta kekayaan konsumen, disebut Machril belum diimplementasikan secara efektif oleh OJK. Nasabah yang kecewa ini mempertanyakan apakah OJK benar-benar menjadi solusi atau justru bagian dari masalah dalam penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada nasabahnya.

Di sisi lain, OJK, melalui Deputi Komisioner Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa aset Jiwasraya saat ini hanya Rp 6,7 triliun, sehingga belum mampu membayar penuh seluruh hak pemegang polis. OJK berargumen bahwa pembayaran kewajiban secara selektif dapat menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah lainnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi sekitar 350 ribu nasabah dengan cara yang adil dan merata.

Berita Lainnya  Fitur Baru Tik Tok Buat Remaja Usia di Bawah 18 Tahun: Biar Gak Pada Mager!

Namun, sikap OJK ini tetap menuai kritik, terutama dari pengacara dan nasabah terdampak seperti OC Kaligis, yang menuduh OJK menggunakan alasan keadilan untuk menghindari penindakan tegas terhadap Jiwasraya. Sementara itu, nasabah yang kecewa masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan sebagai upaya lanjutan dalam memperjuangkan hak mereka.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ