HALUAN.CO – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon 50 persen pada tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama periode Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Awalnya, kebijakan ini direncanakan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa implementasinya harus dibatalkan karena proses penganggaran memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.
Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 2 Juni 2025, yang disiarkan secara daring. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran belum dapat diselesaikan sesuai target.
Dengan demikian, tarif listrik bulan ini untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi masih mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Sementara itu, pelanggan subsidi tetap memperoleh tarif khusus dari pemerintah, meliputi kelompok masyarakat miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelanggan sosial dan industri kecil.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan terus berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal bagi pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 9 Juni 2025:
Tarif Rumah Tangga
- 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Tarif Bisnis
- 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Tarif Industri
- Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- Di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Tarif Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan
- 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- Berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Tarif Pelayanan Sosial
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
- Di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
Tarif Subsidi Rumah Tangga
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
Pemerintah dan PLN berharap masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi listrik mereka dengan bijak sesuai kemampuan dan kebutuhan. Upaya menjaga tarif listrik yang stabil diharapkan turut mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.