Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen: Ini Daftar Tarif Terbaru Mulai 9 Juni 2025

Husni Rachma
3 Min Read

HALUAN.CO – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon 50 persen pada tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama periode Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Awalnya, kebijakan ini direncanakan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa implementasinya harus dibatalkan karena proses penganggaran memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.

Pengumuman pembatalan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 2 Juni 2025, yang disiarkan secara daring. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran belum dapat diselesaikan sesuai target.

Dengan demikian, tarif listrik bulan ini untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi masih mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Sementara itu, pelanggan subsidi tetap memperoleh tarif khusus dari pemerintah, meliputi kelompok masyarakat miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelanggan sosial dan industri kecil.

Berita Lainnya  Prabowo dan DPR Komisi 1 Bahas RUU Pertahanan, Apa Saja Isinya?

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan terus berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal bagi pelanggan.

Berikut rincian tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 9 Juni 2025:

Tarif Rumah Tangga

  • 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Bisnis

  • 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Tarif Industri

  • Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • Di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Tarif Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

  • 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
  • Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
  • Berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Berita Lainnya  Gibran Desak Bawaslu: Tegas Tanpa Pandang Bulu di Pilkada 2024!

Tarif Pelayanan Sosial

  • 450 VA: Rp 325/kWh
  • 900 VA: Rp 455/kWh
  • 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
  • Di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

Tarif Subsidi Rumah Tangga

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA: Rp 605/kWh

Pemerintah dan PLN berharap masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi listrik mereka dengan bijak sesuai kemampuan dan kebutuhan. Upaya menjaga tarif listrik yang stabil diharapkan turut mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *