HALUAN.CO – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa para pemohon uji formil terhadap UU TNI tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025).
Salah satu gugatan yang disorot adalah perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil. Supratman menilai organisasi tersebut, serta pemohon lain seperti mahasiswa dan ibu rumah tangga, tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi hukum yang digugat.
“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta para pemohon lainnya yang berprofesi mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung,” kata Supratman.
Menurutnya, para pemohon tidak termasuk prajurit aktif maupun calon personel militer, sehingga tidak relevan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU TNI.
“Para pemohon bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyebut para pemohon bukan pegawai sipil yang mungkin terdampak oleh aturan baru mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif.
“Para pemohon bukan merupakan addressat dari undang-undang a quo dan bukan merupakan pegawai di instansi sipil yang berpotensi dirugikan dengan diperluasnya kesempatan bagi militer untuk menduduki jabatan sipil,” kata Supratman.
“Sehingga tidak dapat dikualifikasi memiliki kepentingan atas materi muatan undang-undang a quo,” imbuhnya.
Sidang lanjutan ini membahas lima perkara gugatan UU TNI, termasuk perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh individu dan kelompok dari latar belakang yang beragam, mulai dari civitas akademika hingga LSM.
Para penggugat menyampaikan bahwa proses perubahan UU TNI berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai, serta memuat pasal-pasal kontroversial seperti penguatan peran militer dalam operasi non-perang dan peluang militer aktif menduduki jabatan sipil.