Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa penciptaan lapangan kerja yang baik akan menghasilkan iklim ekonomi yang positif dan berdampak signifikan pada penyerapan tenaga kerja.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa setiap tahun Indonesia dihadapkan pada peningkatan jumlah angkatan kerja. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat memicu peningkatan angka pengangguran. Oleh karena itu, pengelolaan yang efektif dan efisien menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.
Salah satu isu yang sering dikaitkan dengan penciptaan lapangan kerja adalah upah minimum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Anwar Sanusi menegaskan bahwa ketentuan mengenai upah minimum dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 merupakan hal baru yang diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Selain upah minimum, sistem outsourcing juga menjadi fokus utama dalam aksi penyampaian pendapat oleh berbagai pihak. Menurut Anwar Sanusi, outsourcing mampu memberikan jaminan keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga kerja. Sistem ini dianggap sebagai amanat dari pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja.
Anwar Sanusi menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait dengan sistem outsourcing dan ketentuan upah minimum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.