Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti tren penurunan pernikahan usia dini yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, Woro Srihastuti, menyatakan bahwa pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penurunan angka pernikahan dini hingga mencapai 8,74 persen.
Pada tahun 2023, upaya penurunan pernikahan dini telah mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar 6,92 persen. Capaian ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Menurut Woro, penurunan tingkat pernikahan anak ini juga didorong oleh revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas minimum usia menikah bagi wanita dan pria menjadi 19 tahun.
Lebih lanjut, Woro mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 65 ribu kasus pernikahan anak. Angka ini menurun menjadi 63 ribu pada tahun 2022, dan terus menurun hingga 31 ribu pada tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan tren positif dalam upaya pemerintah untuk mengurangi pernikahan usia dini di Indonesia.
Meskipun terjadi penurunan, Kemenko PMK tetap melakukan berbagai upaya pencegahan dengan pengawasan dan pemantauan yang ketat. Woro menekankan bahwa anak-anak yang menjadi korban pernikahan dini harus mendapatkan pelayanan yang tepat agar masalah ini tidak berdampak negatif pada masa depan mereka.
Saat ini, kampanye pencegahan pernikahan usia dini lebih banyak dilakukan melalui pendidikan formal. Namun, pemerintah juga berupaya agar kampanye dan edukasi tersebut dapat diakses melalui pendidikan non-formal. Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak anak dan remaja, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya pernikahan dini.
Woro juga menyoroti dampak negatif dari pernikahan usia dini, yang meliputi ketidaksiapan fisik, biologis, dan psikologis. Anak-anak yang menjadi korban pernikahan dini sering kali tidak siap secara fisik dan mental untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan dan kehamilan. Oleh karena itu, penundaan dalam melanjutkan program kehamilan sangat diperlukan bagi mereka yang telah menjadi korban pernikahan dini.