Pemerintahan Prabowo Menghapus BPHTB dan PBG untuk Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah

2 mins read

JAKARTA, — Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah monumental dengan menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), persetujuan bangunan gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan mulai awal tahun 2025, bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa ada tiga kebijakan utama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Maruarar, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, telah menyepakati pembebasan BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. “Ini yang tadinya bayar jadi gratis untuk rakyat yang berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar. Bea BPHTB dan PBG disepakati menjadi nol persen, dan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar juga nol persen selama enam bulan ke depan.

Berita Lainnya  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kini Resmi jadi Ketua Koni, Sebut akan Bangun Sport Center

Selain pembebasan bea dan pajak, pemerintah juga mempercepat proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai PBG. Proses yang sebelumnya memakan waktu 45 hari kini dipersingkat menjadi hanya sepuluh hari. Bahkan, di Kota Tangerang, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu empat jam. “Kami berharap daerah-daerah lain juga mengikuti,” kata Maruarar.

Pemerintahan Prabowo menargetkan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam lima tahun ke depan. Hingga saat ini, sekitar 40.000 rumah telah dibangun per 20 Oktober, dan jumlah ini akan terus bertambah. Lahan untuk pembangunan rumah ini dapat berasal dari tanah hasil korupsi yang disita, termasuk tanah sitaan kasus korupsi BLBI, serta lahan yang hak guna usahanya tidak diperpanjang.

Skema pembiayaan juga disiapkan untuk masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. “Sepanjang memiliki penghasilan, penjual bakso pun bisa memiliki rumah,” kata Maruarar. Presiden Prabowo menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini, agar tidak hanya menguntungkan mereka yang memiliki gaji tetap.

Berita Lainnya  Penurunan Harga Bahan Pokok: Cabai, Telur, dan Bawang Putih Turun Drastis Minggu Ini!

Pengembangan jalur transportasi juga menjadi fokus pembahasan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan rumah diharapkan dapat dilakukan di sekitar jalur transportasi yang ada atau yang akan dibangun, sehingga memudahkan akses masyarakat. Rachmat Pambudy menegaskan bahwa semua perencanaan harus sejalan dengan visi Astacita dan program prioritas pemerintah.

Maruarar menyebutkan bahwa sudah ada 30-50 titik lokasi permukiman khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lokasi-lokasi ini akan dibahas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Bappenas agar dapat menjadi proyek strategis nasional. Harapannya, izin-izin dapat dipercepat dan lahan-lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

Terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan berlaku mulai 2027, Maruarar menilai bahwa tabungan ini seharusnya bersifat sukarela. “Saya dorong Tapera itu harus bisa dipercaya, harus bisa bermanfaat,” ujarnya. Hingga saat ini, sekitar 30.000-35.000 rumah telah disalurkan melalui Tapera. Jika manfaatnya dapat ditingkatkan dan dikelola secara transparan, diyakini masyarakat akan sukarela mengikuti program ini. Namun, semua masih menunggu putusan dari uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera di Mahkamah Konstitusi.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group