Teheran – Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dengan tegas menyerukan hukuman mati bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Seruan ini muncul setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang, menambah bara di kawasan Timur Tengah yang sudah membara.
Pada Kamis (21/11) pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024. Tuduhan ini mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Palestina.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif. Deif didakwa atas pembunuhan massal terkait serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza. Tuduhan terhadap Deif juga mencakup pemerkosaan dan penyanderaan.
Tel Aviv sebelumnya mengklaim bahwa Deif tewas dalam serangan di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah mengonfirmasi atau membantah klaim tersebut. Jaksa ICC menyatakan akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif.
Dengan adanya surat perintah penangkapan dari ICC, Netanyahu dan Gallant berisiko ditangkap jika mereka memasuki 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Namun, Israel dan sekutu dekatnya, Amerika Serikat, bukanlah anggota ICC, sehingga menambah kompleksitas situasi ini.
Perintah penangkapan dari ICC ini memicu kemarahan di Israel. Otoritas Tel Aviv menyebut langkah tersebut sebagai tindakan yang memalukan dan absurd, serta menolak yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Israel juga menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, turut mengomentari perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu, menyebutnya sebagai tindakan yang “sangat keterlaluan”. Pernyataan ini menunjukkan dukungan AS terhadap Israel di tengah situasi yang semakin tegang.
Di sisi lain, Otoritas Palestina menyambut baik perintah penangkapan ICC tersebut. Mereka melihatnya sebagai secercah harapan untuk mengakhiri konflik dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.